Pemprov Lampung Tindak Lanjuti Pembentukan Dua Pekon Baru di Pringsewu

--
PRINGSEWU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindaklanjuti rencana pembentukan dua pekon baru di Kabupaten Pringsewu, yaitu Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih dan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa.
Tim dari Pemprov Lampung telah diturunkan sebagai langkah lanjutan dari surat usulan yang diajukan Pemkab Pringsewu kepada Gubernur Lampung untuk memperoleh nomor register, sebelum diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan izin penandatanganan.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, berharap pembentukan dua pekon baru tersebut dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Pembentukan Pekon Sukamanah dan Pekon Kresnomulyo Barat diharapkan membawa kemaslahatan, kemajuan, dan kemakmuran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di pekon pemekaran maupun pekon induk,” ujarnya.
Diketahui, Pekon Sukamanah merupakan pemekaran dari Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih. Sementara itu, Pekon Kresnomulyo Barat merupakan hasil pemekaran dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa.
Pertimbangan awal pembentukan kedua pekon baru didasari kebutuhan pemerataan pembangunan agar lebih efektif, meningkatkan kualitas SDM, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi.
Kedua pekon persiapan ini dibentuk melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020. Setelah melalui kajian dan verifikasi Tim Penataan dan Pembentukan Pekon, Pemkab Pringsewu memandang perlu adanya Peraturan Daerah untuk mengesahkan pembentukan keduanya.
Sejumlah hasil kajian tersebut antara lain: penetapan batas wilayah pekon sesuai kaidah kartografis yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; pemberian anggaran operasional sebesar 30% dari APB-Pekon induk kepada masing-masing pekon persiapan; serta pembentukan struktur organisasi dan pengangkatan perangkat pekon.
Selain itu, kedua pekon persiapan telah memiliki kantor dan balai pekon yang dibangun secara swadaya masyarakat, serta melaksanakan pendataan penduduk, potensi ekonomi, pertanahan, perekonomian, pendidikan, dan kesehatan. (sag/c1/nca)