Bandar Sabu dan Ekstasi Diringkus Polres Lampura

--

BANDARLAMPUNG– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus seorang bandar narkoba di kediamannya. Pelaku diketahui berinisial EM (38), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampura, pada Kamis (18/9/2025).

Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya di Desa Peraduan Waras, Abung Timur,” ujar AKP Ahmad, Jumat (19/9).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu, 2 butir ekstasi, 2 plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip, 1 centong pipet, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, 1 unit handphone Vivo Y12 biru, serta uang tunai Rp100 ribu.

Menurut Kasat, EM berperan sebagai bandar yang kerap memperjualbelikan narkoba di wilayahnya. “Tindak pidana yang dilakukan tersangka termasuk dalam kategori tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi,” tegasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampura untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Tag
Share