Tenggat DRH PPPK Diperpanjang

Radar Lampung Baca Koran--
Antrean SKCK Membeludak
BANDARLAMPUNG – Proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diperpanjang.
Awalnya, pengisian dijadwalkan hingga 15 September, tetapi diperpanjang hingga 22 September 2025.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi mengungkapkan bahwa perpanjangan ini dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
’’Ya, usulan dari pemerintah daerah ke BKN sehingga diperpanjang. Jadi yang diperpanjang semua instansi pusat dan daerah,” ujar Rendi, Minggu (14/9).
BACA JUGA:Karantina Lampung Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung di Bakauheni
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para PPPK paruh waktu untuk melengkapi dan menyelesaikan data riwayat hidup secara optimal.
BKD Lampung juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu tambahan ini sebelum batas waktu berakhir.
Diketahui, Pemprov Lampung resmi membuka rekrutmen PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran 2024. Rekrutmen ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/5057/VI.04/2025 tentang Persyaratan Dokumen Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Dalam surat tersebut, Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13324/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2025.
“Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi sebanyak 870 formasi PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 617 tenaga guru dan 253 tenaga teknis. Ini bagian dari upaya kami memberi kepastian status bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi,” ujar Marindo.
Lebih lanjut, jabatan PPPK Paruh Waktu yang dibuka mencakup tenaga guru dan tenaga teknis, dengan rincian Pengelola Umum Operasional (SD), Operator Layanan Operasional (SLTA/sederajat), Pengelola Layanan Operasional (D3/sederajat), Penata Layanan Operasional (S1/D-IV sederajat).
Adapun kriteria pelamar meliputi pegawai non-ASN yang telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus, baik yang terdaftar dalam database BKN maupun yang belum, khususnya untuk tenaga guru.
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga tanggal 15 September 2025.