Tenggat DRH PPPK Diperpanjang

Radar Lampung Baca Koran--

Situasi berbeda justru terjadi di Kota Metro. Dari total 2.465 Tenaga Harian Lepas (THL), sebanyak 540 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diajukan sebagai PPPK paruh waktu.

Kondisi ini memicu keresahan. Ketua Forum THL Non Database, Raden Yusuf, mempertanyakan nasib mereka. “Ada yang sudah lima tahun bekerja, tapi dinyatakan TMS tanpa penjelasan. Jika tak ada kejelasan, kami siap turun ke jalan,” tegasnya.

Plt Sekretaris BKPSDM Metro, Rama Prastawa, menyebut 449 THL dengan SK sebelum 2025 masih bekerja hingga Desember, sedangkan 91 THL dengan SK tahun 2025 langsung dirumahkan. “Kami menunggu instruksi BKN, semoga ada solusi,” ujarnya.

Di Mesuji, muncul pertanyaan unik, apakah SK PPPK paruh waktu bisa digadaikan di bank? Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, mengaku belum bisa memastikan. 

“Yang jelas, mereka punya NIP, SK, dan gaji tetap. Perjanjian kerjanya setahun dan bisa diperpanjang. Soal bisa atau tidaknya dijadikan jaminan bank, kami masih menunggu regulasi,” katanya.

Untuk di kabupaten Mesujii, tercatat ada 1.140 non-ASN memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025. (tim/c1/yud)

 

Tag
Share