Tenggat DRH PPPK Diperpanjang

Radar Lampung Baca Koran--
Calon PPPK diwajibkan mengunggah berbagai dokumen, seperti pasfoto formal, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat dari RS pemerintah, dan surat pernyataan bermaterai.
“Kami mengimbau seluruh calon PPPK untuk teliti dalam mengunggah dokumen. Kesalahan unggah bisa menyebabkan gugurnya pemberkasan,” tegas Marindo.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya, dan pihaknya tidak mentolerir praktik percaloan dalam bentuk apapun.
Marindo juga menekankan bahwa peserta yang tidak melengkapi DRH sesuai tenggat waktu akan dianggap mengundurkan diri.
Sementara itu, bagi calon yang terbukti memberikan informasi palsu saat pemberkasan maupun setelah pengangkatan, statusnya sebagai PPPK akan dicabut.
“Kami berharap seluruh peserta bisa mengikuti proses ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh untuk menghadirkan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkas Marindo.
Terpisah, ribuan orang mendadak menyerbu Polres Waykanan sejak Rabu (10/9) lalu. Mereka bukan hendak berdemo, melainkan berdesakan untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), syarat wajib bagi honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hingga Jumat (12/9), antrean pemohon SKCK sudah menembus 2.200 orang. Satintelkam Polres Way Kanan bahkan kewalahan melayani tumpukan berkas. Dari jumlah itu, 1.379 SKCK sudah berhasil dicetak, sementara 821 lainnya masih antre menunggu giliran.
Kasat Intelkam Polres Way Kanan Iptu Mustholih mengakui lonjakan pemohon ini tak terelakkan pasca pengumuman kelulusan PPPK.
“Kami sudah menambah jam kerja hingga Sabtu–Minggu, bahkan menyiapkan tenda agar masyarakat tidak kepanasan atau kehujanan. Alat cetak juga kami tambah. Intinya, semua tetap kami layani,” tegasnya.
Untuk di Bandar Lampung, Pemkot memastikan 5.891 honorer segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun ada syarat ketat, seperti semua wajib melengkapi administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan massal.
Plt Kepala BKPSDM Bandarlampung, Zulkifli, meminta agar honorer yang diangkat menjadib PPPK dapat melengkapi berkas sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.
“Jika tidak melengkapi surat keterangan sehat hingga batas waktu, maka otomatis dianggap gugur,” ungkap Zulkifli.
Dari ribuan honorer di Bandar Lampung, terdapat 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD A. Dadi Tjokrodipo, yang hingga Minggu (14/9) sudah melayani 5.800 honorer.
Direktur RSUD A. Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Herawati, memastikan layanan akan terus dibuka hingga 22 September. “Kami buka terus, jangan sampai ada yang gagal hanya karena telat melengkapi syarat,” katanya.