Polsek Buay Bahuga Ringkus DPO Begal

DIRINGKUS: Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku pembegalan. -Foto IST -
BLAMBANGANUMPU– Tim Tekab 308 Polres Waykanan bersama Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Waykanan, pada 25 Maret 2023 lalu.
Tersangka berinisial JU (33) warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, ditangkap di wilayah Kurungan Nyawa setelah lama buron.
Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Tanggul Irigasi Kampung Sukabumi.
“Korban bernama Nanda saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Tiba-tiba dicegat dua orang tak dikenal. Pelaku mengancam dengan sebilah pisau sambil memaksa korban turun dari motor,” terang AKP Septri.
Pelaku kemudian membawa kabur HP merek Vivo Y21 serta sepeda motor Honda BeAT Street warna putih dengan nomor polisi B 3576 PCP milik korban. Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Gumuk Mas, Kabupaten Oku Timur.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga. Petugas kemudian melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat, JU terlihat di sebuah halte di Kurungan Nyawa, hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP Vivo Y21 warna biru serta fotokopi STNK dan BPKB kendaraan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)