Surat Pengunduran Diri Firli Ditolak, Ini Sebabnya!
DATANGI DEWAS KPK: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, gedung ACLC KPK, Jakarta. -FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS -
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tidak bisa menyelesaikan masa tugasnya di KPK. Sebab, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” pungkas Firli. (*)