Bandarlampung Akan Miliki 6 Regulasi Baru

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan sambutan terkait paripurna 6 raperda.-FOTO MELIDA ROHLITA -

BANDARLAMPUNG – Kota Bandarlampung akan memiliki peraturan baru. Itu setelah DPRD setempat melaksanakan rapat paripurna tentang 6 raperda (rancangan peraturan daerah).

Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan pandangan resminya terhadap enam raperda usul inisiatif DPRD yang dinilai strategis bagi masa depan kota.

Enam Raperda tersebut diantaranya Raperda Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandarlampung 2025–2045.

BACA JUGA:Jumat, Masjid Raya Al-Bakrie Lampung Diresmikan

Lalu, Raperda Penyelenggaraan Gizi, Raperda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Lampung dan Raperda Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandarlampung.

Eva mengaku keenam Raperda ini merupakan instrumen hukum yang akan memberi arah jelas bagi pembangunan kota. Namun, ia mengingatkan pentingnya proses pengkajian lebih mendalam agar aturan yang lahir tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Tentu perlu adanya pengkajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan Tim Raperda Eksekutif. Jangan sampai Raperda yang disahkan justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi atau bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” tegas Wali Kota di hadapan anggota dewan.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa pembahasan Raperda tidak boleh asal-asalan. Semua harus melewati mekanisme rapat komisi, gabungan komisi, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya, agar produk hukum yang dihasilkan menjadi payung hukum yang jelas, terukur, serta implementatif di lapangan.

“Raperda ini harus bisa diimplementasikan dengan nyata. Tidak cukup hanya ada di atas kertas. Harus memberi manfaat bagi pelayanan publik dan mendorong kemandirian daerah,” tambahnya.

Isu toleransi, gizi, hingga keberadaan dua bank daerah juga menjadi sorotan publik. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat diharapkan mampu meredam potensi gesekan sosial, sekaligus memperkuat harmoni antarumat beragama di Bandarlampung.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi menjadi langkah penting dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas generasi muda Lampung.

Bahkan, rencana pembentukan Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandarlampung dinilai akan membuka akses keuangan lebih luas, terutama bagi pelaku UMKM.

“Semoga niat baik ini mendapat ridho dari Allah SWT dan menjadi amal bhakti kita bersama dalam memajukan Kota Bandarlampung,” katanya. (mel/c1/yud)

 

Tag
Share