41 Kampung di Waykanan Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

Ilustrasi --

BLAMBANGANUMPU– Hingga September 2025, masih terdapat 41 dari total 221 kampung di Kabupaten Waykanan yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

Data tersebut tercatat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) setempat.

Sekretaris Dinas PMK Wayjanan, Sahpawi, menjelaskan hingga kini baru 180 kampung yang mengajukan pencairan.

Adapun sisanya belum melakukan proses pengajuan sama sekali.

“Kendala utama berasal dari kampung itu sendiri karena memang belum mengajukan pencairan DD tahap II ke Dinas PMK,” terangnya.

Meski begitu, pihak Dinas PMK tidak merinci secara detail kampung mana saja yang belum mengajukan pencairan.

Sementara itu, Pelaksanatugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Wayjanan, Bakaruddin, menegaskan pemeriksaan yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak menjadi hambatan dalam proses pencairan Dana Desa.

Menurutnya, pengajuan tetap bisa dilakukan sepanjang sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMK.

Namun, pencairan bisa tertunda apabila ada rekomendasi khusus dari hasil pemeriksaan.

“Sebetulnya pemeriksaan APIP tidak menghalangi pencairan. Pencairan baru ditunda jika ada rekomendasi khusus. Untuk sejauh ini, inspektorat belum mengeluarkan rekomendasi. Kalau pun ada, biasanya pihak kecamatan yang melakukan pemeriksaan administrasi melalui hasil monitoring,” papar Bakaruddin.

Ia menambahkan, sebelumnya memang ada dua kampung di Waykanan yang pengajuan Dana Desanya ditunda.

Penundaan itu dilakukan karena terdapat dugaan penyimpangan oleh kepala kampung dalam penyaluran dana, sehingga harus menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bakaruddin menegaskan, persoalan Dana Desa memang kerap menjadi perhatian serius. Jika seorang kepala kampung terbukti melakukan penyelewengan namun sanggup mengembalikan dana dengan seizin kepala daerah, biasanya tidak dikenai sanksi berat.

Namun, jika tidak mampu mengembalikan kerugian, barulah proses hukum akan ditempuh sesuai aturan aparat penegak hukum.(*)

Tag
Share