Pemprov Lampung Kaji Anggaran Gaji PPPK Paro Waktu untuk Honorer R3 dan R4

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri. -FOTO IST -
Menurut Rendi, keterbatasan anggaran membuat Pemprov harus memprioritaskan honorer R3 dan sebagian R4. “Yang kami usulkan adalah R3 dan sebagian R4, supaya ada pemerataan meski anggaran terbatas. Kami sedang mencari skema terbaik agar semua honorer tetap bisa bekerja,” jelasnya.
Terkait jumlah honorer, Rendi mengungkapkan data masih dalam tahap validasi. “Untuk R3 sekitar 400 orang, sedangkan R4 masih kami bahas dan validasi. Nanti akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena formasi guru paling banyak,” paparnya.
Soal anggaran gaji, Rendi menegaskan hal itu juga sedang dibahas secara paralel. Meski demikian, rekrutmen akan tetap mengacu pada ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Prosesnya berdasarkan validasi data, kebutuhan organisasi, dan skala prioritas. Skemanya sedang kami matangkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemprov Lampung pada tahun ini telah menyerahkan SK PPPK tahap I kepada 5.469 pegawai, dan tahap II kepada 1.122 pegawai hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengajukan pindah instansi atau dinas.
Menurut Marindo, larangan ini ditetapkan untuk memastikan PPPK bertanggung jawab penuh terhadap formasi jabatan yang telah mereka pilih saat mendaftar. Pasalnya, kebutuhan formasi PPPK ditentukan berdasarkan kondisi riil di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari jumlah maupun spesifikasi jabatan.
“Saat seorang calon mendaftar sebagai PPPK, ia memilih formasi yang memang sangat dibutuhkan oleh OPD tertentu. Jika pindah, maka posisi tersebut akan kosong,” jelas Marindo, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, meski tidak bisa pindah instansi, PPPK tetap bisa mendapatkan tambahan tugas apabila dibutuhkan. Hal ini dapat diberikan melalui surat perintah dari atasan, tanpa mengubah status atau memindahkan OPD penempatannya.
“Kalau pindah itu tidak bisa. Tapi kalau tambahan tugas, itu bisa saja. Sama seperti ASN, PPPK juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya,” katanya.
Marindo menegaskan, aturan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan begitu, penempatan tenaga kerja benar-benar efektif sesuai kebutuhan awal.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menekankan beberapa hal penting bagi PPPK, antara lain:
Hanya dapat bertugas sesuai dengan jabatan dan formasi yang ditetapkan saat pengangkatan.
Kepala OPD wajib melakukan evaluasi kinerja PPPK berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
PPPK diwajibkan melakukan absensi harian melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 30 Tahun 2024.