UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif, Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji

Ketua Banang DPR RI Said Abdullah menegaskan anggota DPR yang dinonaktifkan partai tetap berhak menerima gaji sesuai aturan UU MD3. -FOTO IST -

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banang) DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa istilah ’’nonaktif” tidak dikenal dalam Tata Tertib DPR maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
’’Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said di kompleks parlemen, Senin (1/9).
Karena itu, anggota DPR yang dinonaktifkan partainya secara teknis tetap menerima gaji. “Kalau dari sisi aspek itu ya, tetap terima gaji,” ujarnya.
Meski demikian, Said menghormati keputusan partai-partai yang menonaktifkan kadernya dari keanggotaan fraksi. “Saya menghormati keputusan yang diambil NasDem, PAN, dan Golkar. Pertanyaan sebaiknya ditujukan kepada masing-masing partai,” lanjutnya.
Sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket. Hal itu diatur dalam Pasal 19 ayat (4).
Diketahui, lima anggota DPR dinonaktifkan oleh fraksinya, yakni Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem). Mereka dinilai membuat pernyataan atau tindakan yang melukai hati masyarakat.
Sebelumnya, pengamat politik Said Didu juga menegaskan hal serupa lewat akun media sosialnya. Ia menyebut istilah “nonaktif” tidak ada dalam UU MD3, sehingga anggota yang dinonaktifkan tetap berstatus anggota DPR dengan hak gaji, tunjangan, dan fasilitas melekat.
“Jangan tertipu. Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap anggota DPR dan tetap menerima hak-haknya. Jangan anggap masyarakat bodoh,” tegasnya.
Fraksi Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari anggota DPR RI.
Keputusan itu berlaku mulai Minggu, 31 Agustus 2025.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, Minggu.
Sarmuji menjelaskan bahwa DPP Partai GOLKAR menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar.
“Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatanyang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan DPP Partai GOLKAR menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Partai PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari anggota DPR RI.
Penonaktifan ini dimulai sejak 1 September 2025 mendatang.
Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Sekjen PAN Viva Yoga, Minggu, 31 Agustus 2025.
Viva menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan.
“Perjuangan PAN di lembaga legislatif tetap menjaga komitmen dan tugas-tugas konstitusional untuk fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan, agar pemerintahan dan tata kelola Negara dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berdampak pada kemajuan dan kemakmuran bangsa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Partai NasDem menonaktifkan dua Anggota DPR dari fraksinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinonaktifkan gara-gara menyampaikan ucapan yang dianggap mencederai perasaan rakyat.
Hal itu diketahui dari siaran pers Partai NasDem yang ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim. Surat itu dikeluarkan hari ini, Minggu.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” demikian isi surat itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan sosok yang dikenal crazy rich Tanjung Priok itu tertuang dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758.
Yakni tentang pergantian nama anggota Komisi I dan III DPR RI dari partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh itu.
Surat tersebut diteken oleh Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat, sekaligus Ahmad Sahroni sendiri yang memegang kendali Bendahara Partai, tertanggal 29 Agustus 2025.
Dijelaskan bahwa dalam surat itu Sahroni telah dipindahtugaskan sebagai anggota Komisi I.
Sedangkan posisi Wakil Ketua Komisi III saat ini akan diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu.
Dalam keterangannya, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslin menyangkal upaya itu disebut sebagai pencopotan.
Menurutnya, tegas dia, langkah Partai dilakukan sebatas hanya penyegaran posisi.
“Hanya rotasi rutin. Tidak ada pencopotan. Hanya penyegaran,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 29 Agustus 2025. (disway/abd)

(disway/c1/abd)







Tag
Share