Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia

Bandara Soekarno-Hatta.--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin (1/9/2025).

 

Pada tahap awal, kewajiban ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Bandara Juanda (Surabaya, Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta pelabuhan internasional di Batam (Kepulauan Riau).

 

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa uji coba aplikasi All Indonesia akan terus diperluas ke seluruh bandara, maskapai, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas negara.

 

’’All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Proses kedatangan di bandara atau pelabuhan menjadi lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak,” ujar Yuldi di Jakarta, Minggu (31/8).

 

All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan deklarasi kedatangan penumpang internasional sekaligus menghadirkan pengalaman perjalanan yang cepat dan aman. Melalui aplikasi ini, formulir untuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina diintegrasikan dalam satu sistem digital.

 

Pengisian dapat dilakukan gratis sejak tiga hari sebelum ketibaan. Dengan integrasi tersebut, penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses kepabeanan telah terhubung otomatis di aplikasi ini.

 

Aplikasi ini juga mendukung Kementerian Kesehatan dalam mendeteksi potensi risiko penyakit menular, serta memungkinkan pelaporan komoditas hewan, tumbuhan, ikan, dan produk turunannya untuk kebutuhan karantina.

 

Tag
Share