Mantan Kadis PPKB Tubaba Gugat Penyidikan ke Kejati

DILAPORKAN: Roosyid, adik kandung sekaligus perwakilan keluarga Nurmansyah, melaporkan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tubaba ke Kejati Lampung.-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Polemik kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) di Dinas PPKB Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali mengemuka. 

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PPKB Tubaba Nurmansyah melalui keluarganya resmi melaporkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Roosyid, adik kandung sekaligus perwakilan keluarga Nurmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara. 

Laporan pengaduan itu, diserahkan langsung ke Kejati Lampung dengan empat poin utama, di antaranya terkait penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang, serta keberatan atas mekanisme pembayaran kerugian negara.

BACA JUGA:DPRD Pesawaran Sambut Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025–2030

“Kami menilai ada proses yang tidak sesuai aturan. Bahkan ada saksi biasa dan saksi ahli yang dihadirkan dalam satu agenda persidangan, serta indikasi aliran dana ke sejumlah pejabat yang belum disentuh hukum,” tegas Roosyid.

Ia menambahkan, laporan ini juga menyoroti pasal-pasal dalam KUHAP yang dinilai dilanggar, yakni Pasal 183 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai saksi dan kesaksian, serta Pasal 186 KUHAP tentang saksi ahli.

“Kami berharap tim pengawasan (Aswas), khususnya Kejati Lampung, benar-benar menindaklanjuti laporan ini agar Nurmansyah mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Diketahui, Nurmansyah sebelumnya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp880 juta subsider 2 tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana BOKB di Dinas PPKB Tubaba.

Menariknya, dalam perjalanan kasus, Nurmansyah pernah dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain, yakni Eni Yuliati selaku bendahara dinas. 

Dalam kesaksiannya, Nurmansyah menyebutkan adanya sejumlah nama pejabat yang turut terlibat dan menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Beberapa nama yang disebut, antara lain H-A (Sekretaris/PPTK), N-V (Kabid KS/PPTK), D-S-A (Kabid Dalduk/PPTK), A-T (Kabid KB/PPTK), dan AM (Korluh KB).

Sementara itu, Eni Yuliati sendiri kini tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara lanjutan dugaan korupsi BOKB yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,196 miliar.

Tag
Share