DPR Geser RUU Hak Cipta ke Komisi XIII

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.-FOTO BERITASATU.COM -
Pasalnya, hingga saat ini DPR tak kunjung melakukan pembahasan untuk merevisi RUU yang menjadi pangkal persoalan polemik royalti lagu tersebut.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kajian dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu Kementerian Hukum mengkajinya seperti apa," kata Adies kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Selasa (19/8/2025).
Mengingat masih dalam tahap kajian dari Kemenkum, Adies belum bisa memastikan kapan RUU Hak Cipta bakal dibahas.
Adies menilai, persoalan royalti lagu menjadi hal yang sentitif. DPR, kata dia enggan terburu-buru untuk membahas RUU Hak Cipta sebelum kajian dari Kementerian Hukum tuntas.
"Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan DPR. Kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji hal-hal tersebut," imbuhnya. (beritasatu/c1/yud)