Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri 4 HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

DIRINGKUS: Polsek Wonosobo ringkus pencuri handphone. -Foto IST -
KOTAAGUNG – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa KKN di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengatakan dua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Mereka adalah AP (21) warga Pekon Dadirejo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat.
“Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (24/8) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti empat unit handphone milik korban,” ungkap Iptu Tjasudin, Senin (25/8).
Barang bukti yang diamankan yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Semua ditemukan saat pengembangan kasus di kediaman MR.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (12/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo.
Korban pertama, Ayu Rista (23), mahasiswa asal Tulang Bawang, baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur.
Setelah dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak. Tiga rekannya pun mengalami nasib serupa, dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AP, yang kedapatan menguasai salah satu HP korban. Ia kemudian ditangkap dan mengaku menitipkan tiga HP lain kepada pamannya, MR, di Kotaagung Barat. Polisi langsung bergerak ke kediaman MR dan menemukan barang bukti.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolsek.(*)