KPU Tetapkan Metode Pemungutuan Suara Luar Negeri Pekan Depan

BERI KETERANGAN: Ketua KPU RI Hasyim Asy’Ari saat diwawancarai wartawan. -FOTO DOK, DISWAY -

“Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu,” pungkasnya.

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Ikuti Monthly Review Ke-1 UMKM Merdeka Batch 4 Lampung 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di antaranews.com

‘KPU bakal tetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pekan depan’

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan