Komisi VIII DPR Godok RUU Haji dan Umrah

Ilustrasi haji pulang ke Tanah Air. -FOTO BERITASATU -

JAKARTA - Komisi VIII DPR mulai menggodok revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah dalan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang digelar Minggu (24/8) sore. Rapat tersebut dihadiri panitia kerja (panja) dari unsur pemerintah dan parlemen.
“Kami hari ini melakukan (rapat) timus dan timsin yang terdiri dari Panja Pemerintah maupun dari Panja (RUU Haji dan Umrah) DPR RI Komisi VIII,” kata anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina kepada awak media di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, timus dan timsin bakal melaporkan hasil pembahasan pada Panja RUU Haji dan Umrah. Dia menyebut, Panja RUU Haji dan Umrah akan melaporkan hasil pembahasan ke Komisi VIII DPR RI pada Senin (25/8/2025).
“Setelah itu akan dilanjutkan besok dari panja kepada Komisi VIII dan akan dilanjutkan kemudian rapat kerja dengan pemerintah dalam artian mitra kita yang terkait yaitu Kementerian Agama maupun BPH,” tuturnya.
Dijelaskan, pengambilan tingkat I RUU Haji dan Umrah akan digelar sekaligus besok hari. “Jadi pengambilan tiket satunya akan dilakukan besok hari, pada Senin (25/8/2025) langsung, mungkin sekitar siang, sekitar jam 14.00 WIB. Jadi kawan-kawan media bisa tunggu besok ya,” ucap dia.
“Mudah-mudahan hasil pembahasan hari ini sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, melepas yang dari Kementerian Haji atau Kementerian Agama kemudian BPH berubah status menjadi Menteri Haji dan Umrah,” pungkas dia.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyambut baik rencana DPR yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) pekan depan. Dia berharap dengan regulasi baru, pelaksanaan ibadah haji semakin baik ke depannya.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo menjawab wartawan soal RUU Haji di sela mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025), dikutip dari Antara.
Komisi VIII DPR sedang mengebut pembahasan RUU Haji sehingga ditargetkan dapat disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/8/2028).
Prasetyo yang juga juru bicara Presiden Prabowo Subianto tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat, “sedang dimatangkan di DPR”.
Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Selepas itu, Komisi VIII DPR kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini.
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Kemudian poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share