Eks Napi Bandar Lampung Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus 3.000 Butir Ekstasi

Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua eks napi kasus narkotika yang kembali ditangkap dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kasus ini terungkap pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kosan homestay di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Saat itu, polisi meringkus tiga orang, yakni Yudi Saputra, Oktavia Putri, dan Deni Tamara dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil pengembangan, aparat kemudian mengamankan Purwantoro dan kembali menangkap Deni Tamara di lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kontrakan.

Dari penggeledahan di lokasi kedua itu, polisi menyita 3.212 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu yang disimpan dalam kantong besar. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Lampung dan sekitarnya.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (leo/c1/abd)

 

Tag
Share