Eks Napi Bandar Lampung Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus 3.000 Butir Ekstasi

Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua eks napi kasus narkotika yang kembali ditangkap dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Purwantoro dan Deni Tamara. Keduanya merupakan mantan narapidana kasus serupa yang kembali terseret dalam perkara besar peredaran narkoba.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto pada Kamis (21/8/2025), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain vonis 15 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sesuai ketentuan undang-undang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar keduanya dihukum 17 tahun penjara. Meski begitu, JPU tetap pada tuntutannya setelah mendengar pledoi terdakwa.

Purwantoro, warga Sukamenanti, Bandar Lampung, sebelumnya pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkotika. 

Sementara Deni Tamara, warga Hajimena, Natar, Lampung Selatan, juga pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus serupa.

Kasus terbaru ini terungkap pada Rabu, 26 Februari 2025. Saat itu, polisi menggerebek sebuah kos di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dan menangkap tiga orang, yakni Yudi Saputra, Oktavia Putri, serta Deni Tamara dengan barang bukti satu paket kecil sabu.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada Purwantoro dan Deni Tamara di sebuah kontrakan. 

Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.212 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu siap edar. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian sikap resmi JPU atas putusan majelis hakim. 

Sebelumnya, Dua mantan narapidana kasus narkotika kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (24/7). Keduanya yakni Purwantoro dan Deni Tamara, yang terjerat kasus peredaran gelap 3.212 butir ekstasi dan 500 gram sabu-sabu.

Sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana terpaksa ditunda. Jaksa menyampaikan kepada Majelis Hakim Enan Sugiarto bahwa berkas tuntutan belum rampung disusun.

“Masih kami persiapkan. Mohon sidang ditunda pekan depan,” ujar jaksa singkat dalam persidangan.

Purwantoro, warga Sukamenanti, Bandarlampung, diketahui pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkoba sebelumnya. Sementara Deni Tamara, warga Hajimenah, Natar, Lampung Selatan, merupakan residivis dengan vonis sebelumnya selama 10 tahun, juga dalam perkara serupa.

Tag
Share