Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Tidak Ada Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ketua MPR Ahmad Muzani memastikan isu masa jabatan presiden diperpanjang menjadi delapan tahun tidak pernah dibahas di MPR. -FOTO DISWAY -
Judul online:
Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Tidak Ada Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Deskripsi:
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun hanyalah kabar bohong dan tidak pernah dibahas di MPR.
Tag:
MPR, Ahmad Muzani, Masa Jabatan Presiden, Politik Nasional, PPHN
Longtail keyword:
Ahmad Muzani bantah isu masa jabatan presiden 8 tahun
Caption:
FOTO DISWAY
Ketua MPR Ahmad Muzani memastikan isu masa jabatan presiden diperpanjang menjadi delapan tahun tidak pernah dibahas di MPR.
Isu Masa Jabatan Presiden 8 Tahun Mencuat
JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menepis isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun. Ia menegaskan tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di MPR.
’’Tidak ada pembahasan, tidak ada pemikiran. Di MPR tidak ada pandangan atau usulan terkait itu. Asli, itu sesuatu yang mengada-ada,” kata Muzani kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Muzani menegaskan, MPR sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengubah masa jabatan presiden. Ia meminta publik tidak menyebarkan isu yang tidak berdasar.
“Itu jangan dikembangkan. Dalam pikiran kami saja tidak terpikir sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan telah merampungkan rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, menurutnya, rumusan tersebut masih memerlukan penyempurnaan.
“Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Namun, rumusan awal ini masih harus dilengkapi dan masih dalam pembahasan lebih lanjut,” jelasnya dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).
Muzani pun mengajak seluruh elemen bangsa ikut memberikan masukan agar konsep PPHN semakin matang.
“Kami mengajak lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta memberikan masukan terkait konsep Pokok-Pokok Haluan Negara,” tutur Muzani.
Isu perpanjangan masa jabatan juga pernah mencuat saat zaman Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak telah menciptakan sentimen sangat negatif.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pernyataan itu membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi tiga periode yang selama ini ditolak oleh PDIP.
’’Apa yang disampaikan Pak Jokowi akhirnya membuktikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan cermin Jokowi tiga periode yang selama ini ditolak oleh PDI Perjuangan bersama seluruh kelompok prodemokrasi, para budayawan, cendekiawan, dan juga kekuatan yang berjuang menjaga konstitusi,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (26/1).
Menurut Hasto, pernyataan Jokowi selain melanggar etika politik, juga melanggar pranatan kehidupan bernegara yang baik. Pernyataan itu juga sekaligus ambisi kekuasaan tiga periode.
“Bayangkan saja, Pak Jokowi ini sudah menjabat Presiden dua periode, dan konstitusi melarang perpanjangan jabatan. Dengan ketegasan Pak Jokowi untuk ikut kampanye, artinya menjadi manifestasi tidak langsung dari ambisi kekuasaan tiga periode. Publik kini mempersoalkan kembali berbagai rekayasa hukum yang dilakukan di MK untuk meloloskan Gibran,” tegas Hasto.
Hasto menekankan, ambisi tiga periode tersebut maka kini rakyat paham, mengapa Jokowi sampai bersemangat membuntuti kampanye Ganjar Pranowo, khususnya di Jateng, Jatim, Lampung, dan NTT.
“Sebab Ganjar Pranowo itu Presiden rakyat, dekat dengan wong cilik, memiliki program rakyat miskin yang diterima luas, dan menampilkan model kepemimpinan yang menyatu dengan rakyat, ditambah ketegasan Prof Mahfud MD. Itulah yang ditakutkan dari Ganjar-Mahfud, sampai lebih sepertiga pengusaha penyumbang perekonomian nasional pun dikerahkan untuk dukung paslon 02,” cetus Hasto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024. Namun, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh,” sambungnya.
Kepala negara menekankan, presiden dan menteri selain pejabat publik juga merupakan seorang politikus. Oleh karena itu, mereka memiliki hak politik yang mesti dijaga.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” pungkasnya. (disway/c1/abd)