Disorot Pimpinan DPRD Terkait Porsi Belanja Pegawai Kelewat Batas, Sekdaprov Lampung Bilang Begini

Sekprov Lampung Marindo Kurniawan--FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA
BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi sorotan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang).
Ini terkait tingginya porsi belanja pegawai dalam Perubahan Rasncangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung ini mengakui bahwa komposisi belanja pegawai saat ini melampaui ambang batas 30 persen dari total belanja daerah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Belanja pegawai di APBD Perubahan 2025 memang melewati ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemprov akan segera mengambil langkah penyesuaian agar struktur anggaran kembali sesuai regulasi,” kata Marindo, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan belanja pegawai dipengaruhi beberapa faktor, antara lain penyesuaian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), kebijakan penggajian aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah pusat, serta kewajiban alokasi gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Ismet Roni Ingatkan Pemprov Lampung Kendalikan Belanja Pegawai di APBD Perubahan 2025
“Porsi belanja pegawai meningkat signifikan karena kewajiban penganggaran gaji PPPK yang mencapai sekitar Rp400 miliar. Kondisi ini juga dialami banyak daerah lain di Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, Marindo menegaskan Pemprov Lampung tetap berkomitmen melakukan rasionalisasi dan menjaga keseimbangan anggaran.
“Kami akan menyisir kembali pos belanja pegawai dan memastikan alokasi anggaran publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov bersama TAPD akan terus berkoordinasi dengan Banang DPRD untuk menjaga agar APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 disusun secara efisien, efektif, dan akuntabel.
“Masukan dari DPRD kami anggap sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan sinergi kelembagaan. Prinsipnya, Pemprov berkomitmen melakukan efisiensi belanja operasional dan memperkuat belanja pembangunan demi kepentingan masyarakat,” tegas Marindo.
BACA JUGA: Data Pegawai BUMN hingga Dokter Penerima Bansos Perlu Diverifikasi
Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Lampung Ismet Roni mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih cermat dalam mengendalikan belanja pegawai pada struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dengan jelas bahwa belanja pegawai —di luar tunjangan guru melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP/TKD)— dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lanjut Ismet, menunjukkan porsi belanja pegawai dalam postur APBD Perubahan 2025 berpotensi melebihi batas tersebut.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah melewati ambang batas 30 persen sebagaimana diatur undang-undang. Karena itu, Pemprov harus segera melakukan rasionalisasi dan perhitungan ulang,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8/2025).
Ia menekankan agar penyesuaian dilakukan secara hati-hati dan selektif, sehingga ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sementara program prioritas pembangunan tetap bisa berjalan optimal.
“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga wajib memprioritaskan belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ismet mendorong TAPD untuk menyisir kembali pos-pos anggaran yang dinilai kurang mendesak, termasuk perjalanan dinas, honorarium kegiatan, serta belanja penunjang lainnya, demi memastikan APBD Perubahan 2025 lebih efisien dan produktif.
“Kami di DPRD akan mendukung langkah Pemprov sepanjang pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, dan sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, belanja pegawai merupakan salah satu komponen belanja operasional daerah yang mencakup gaji dan tunjangan ASN, serta berbagai pengeluaran terkait tenaga kerja pemerintahan.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah membatasi porsi belanja pegawai agar APBD tidak tersedot habis untuk kebutuhan rutin, melainkan memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik. (abd)