Usut Kasus PGN, KPK Sita Uang Rp 25 Miliar dan 18 Aset

SAMPAIKAN PERKEMBANGAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyamapaikan perkembangan kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.-FOTO DISWAY-

“Dilakukan penahan terhadap para tersangka Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari. Terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.

Sepanjang proses, penyidik KPK telah memeriksa 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga telah melakukan penggeledakan  delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya. Dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai USD 1 juta.

Diketahui, pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Di dalamnya, tidak tercantum rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik). Sebesar 10MMSCFD di 2017, 15MMSCFD di 2018, dan 40MMSCFD di 2019.

Pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PTPGN Adi Munandir, untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas, termasuk PT Isargas. Guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.

Berlanjut pada 31 Agustus 2017, Adi melaksanakan perintah DP utnuk menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas.

Kemudian pada 5 September 2023, DP memerintahkan Adi untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PTPGN. Bermaksud membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.

Dalam pembahasan tersebut, Sofyan sebagai perwakilan dari Isaras Grup, menyampaikan arahan dari II untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta. Berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.

Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Adi kemudian melaporkan hal ini kepada DP. 

Pada periode September-Oktober 2017, DP memerintahkan Tim Marketing PT PGN yakni Adi dan Reza Maghraby, untuk membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE.

Padahal, pembuatan kajian tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

Tepat pada 10 Oktober 2017, dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, DP bersama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi 'Update Komersial.’

Berisikan Isargas Grup menyetujui untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN, dengan permintaan skema pembayaran di muka. (disway/nca) 


Tag
Share