Lunasi Tunggakan P2KM, Pemkot Pastikan Warga Sehat

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama, mulai puskesmas hingga poskeskel, wajib memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa membedakan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Kebijakan ini berlaku bagi pemegang BPJS Kesehatan maupun warga yang belum memiliki jaminan kesehatan, yang saat ini ditanggung melalui Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM).

Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung menekankan agar seluruh tenaga kesehatan di lapangan memegang teguh prinsip pelayanan universal. 

BACA JUGA:BPS Lampung Satukan Semangat lewat Olahraga

“Pelayanan kesehatan harus optimal. Semua masyarakat berhak mendapatkan layanan yang baik, tanpa memandang apakah mereka peserta BPJS atau penerima P2KM,” tegasnya, Selasa (12/8).

Muhtadi melanjutkan, pihaknya tidak mentolerir praktik diskriminasi pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Semua pasien, baik yang datang dengan kartu BPJS, surat keterangan P2KM, maupun tanpa dokumen jaminan kesehatan, harus dilayani dengan standar medis yang sama.

“Tidak ada istilah pasien kelas dua. Setiap warga adalah prioritas. Tugas kami adalah menyembuhkan, bukan memilah,” tegasnya.

Selain menjamin kualitas pelayanan, sambung Muhtadi, Pemkot juga mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk melunasi tunggakan P2KM tahun 2024. 

“Dalam Perubahan APBD 2025, disiapkan dana sekitar Rp10 miliar yang akan digunakan untuk membayar tunggakan pengobatan di dua rumah sakit milik pemerintah daerah, yaitu RSUD A. Dadi Tjokrodipo dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek,” bebernya.

Muhtadi memastikan, Pemkot tidak memiliki tunggakan di rumah sakit swasta. Sebab, Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan kewajiban kepada rumah sakit pemerintah, agar seluruh layanan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Menurutnya, pelunasan tunggakan ini tidak hanya soal pembayaran tagihan, tetapi juga menjaga pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

“Rumah sakit adalah garda terakhir penanganan pasien. Kalau pembayaran macet, operasional bisa terganggu. Ini yang kita jaga,” kata Muhtadi. (gds/c1/yud)

 

Tag
Share