Pajak Progresif Orang Superkaya Bisa Isi Kas Negara

Ilustrasi taat pajak--FOTO ANTARA
Secara rinci, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan mencapai Rp81,6 triliun, pajak karbon Rp76,4 triliun, pajak produksi batu bara Rp66,5 triliun, pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp50 triliun, dan pajak penghilangan keanekaragaman hayati Rp48,6 triliun.
Selanjutnya pajak digital Rp29,5 triliun, peningkatan tarif pajak warisan Rp20 triliun, pajak capital gain Rp7 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp4,7 triliun, serta pajak cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,9 triliun.
Kemudian dua instrumen kebijakan yang diusulkan yakni pengakhiran insentif pajak yang pro-konglomerat diproyeksikan dapat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp137,4 triliun dan potensi penurunan tarif PPN dari 11% ke 8% sebesar Rp1 triliun. Selain itu, Celios menggunakan asumsi tarif 2% dari total 16 kekayaan pada 50 orang terkaya di Indonesia.
Selanjutnya untuk pajak karbon, Celios menggunakan asumsi besaran emisi akibat penggunaan lahan. Merujuk temuan Global Carbon Budget Report tahun 2023 yang mengungkapkan rata-rata tahunan emisi karbon akibat penggunaan lahan sepanjang 2013-2022 di Indonesia telah mencapai 930 juta ton. (beritasatu.com/c1)