Monopoli Penjualan, Sany Group Didenda Rp449 M

MONOPOLI PENJUALAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp449 miliar ke tiga perusahaan Sany Group.--FOTO SANY GROUP

Kemudia terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; serta terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terlapor II sebesar Rp360.000.000.000, terlapor III sebesar Rp57.000.000.000; dan terlapor IV sebesar Rp32.000 000.000. Ratusan miliar ini nantinya harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (disway.id/c1)

 

Tag
Share