Monopoli Penjualan, Sany Group Didenda Rp449 M

MONOPOLI PENJUALAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp449 miliar ke tiga perusahaan Sany Group.--FOTO SANY GROUP
Keputusan denda dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai ketua majelis serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai anggota majelis. Sidang digelar pada Selasa (5/8).
Perkara ini mulanya bersumber dari laporan publik menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal serta Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.
Perkara melibatkan 4 (empat) terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (terlapor IV).
Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co. Ltd., menunjuk diler non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.
Kendati kedua perusahaan tersebut merupakan diler, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui terlapor II dan terlapor III. Kondisi ini menyebabkan diler diperlakukan secara diskriminatif oleh terlapor I.
Pasalnya, diler diwajibkan membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Dengan sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh terlapor I menyebabkan para diler kesulitan dalam pembayaran dan akhirnya keluar dari pasar.
Dari fakta-fakta tersebut, majelis komisi dalam putusannya menyebutkan terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.