Monopoli Penjualan, Sany Group Didenda Rp449 M

MONOPOLI PENJUALAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp449 miliar ke tiga perusahaan Sany Group.--FOTO SANY GROUP

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp449 miliar ke tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.

 

Ini juga merupakan denda terbesar dalam sejarah yang diputuskan oleh KPPU. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan besaran denda ini jadi yang tebesar sepanjang sejarah. Menyusul denda yang dijatuhkan KPPU kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar pada 21 Januari 2025 lalu.

 

’’Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google," ujar Deswin kepada wartawan, Senin (11/8).

 

Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia.

 

Menurut Deswin, akibat dari praktik lancung tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional. Kemudian juga berdampak ke lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha.

 

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujar Deswin.

 

Tag
Share