17 Agustus, Mantan Bupati Lamteng Mustafa Bebas

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa segera menghirup udara bebas. Paling lambat, dia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 18 Agustus 2025.
Tim kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, ketika dikonfirmasi Radar Lampung, Kamis (7/8), membenarkan Mustafa segera bebas.
’’Iya (bebas). Tanggal pastinya belum tahu apakah 16 atau tepat 17 Agustus ini. Tetapi paling lambat 18 Agustus, dia (Mustafa) sudah keluar," ungkap Yunus.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Google Cloud, Nadiem Diperiksa KPK
Dia mengatakan Mustafa seharusnya sudah bebas sejak dua tahun lalu, tetapi ia harus menjalani hukuman pidana uang pengganti selama dua tahun.
’’Seharusnya dua tahun lalu dia (Mustafa) sudah bebas. Tetapi kan karena tidak bisa mengganti uang kerugian negara Rp17 miliar, pengadilan memutuskan untuk menggantinya dengan pidana tambahan selama dua tahun," paparnya.
Lalu bukannya kasus Mustafa belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, mengingat pada 2023 lalu, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)?
Yunus menjawab bila PK yang diajukan Mustafa ditolak oleh MA, sehingga ia tetap harus menjalani pidana pengganti kerugian negara.
’’Hasil PK-nya ditolak. Kan waktu itu kita PK salah satu poinnya terkait disparitas putusan uang pengganti. Tetapi kan ditolak PK itu, dia tetap harus menjalani pidana dua tahun," ulasnya.
Lantas ke mana Mustafa setelah bebas, apakah akan kembali ke Lampung? Yunus mengatakan Mustafa akan menikmati waktu bersama keluarga.
’’Yang jelas, dia ingin menikmati waktu bersama keluarga. Apalagi sekarang kan anaknya ada yang kuliah di Bandung," ujarnya.
Diketahui pada Oktober 2023 lalu, Mustafa mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu, Mustafa memiliki dua alasan mengajukan PK.
Pengacara Mustafa, Muhammad Yunus, mengatakan bila inti permohonan kliennya adalah membatalkan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada tahun 2021 lalu atas korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng, sebab pandangannya perkara Mustafa termasuk Ne Bis In Idem atau satu perkara dengan dua putusan yang berbeda.