17 Agustus, Mantan Bupati Lamteng Mustafa Bebas

Radar Lampung Baca Koran--
Padahal Mustafa sudah lebih dahulu divonis bersalah di PN Jakarta Pusat pada tahun 2018 sudah divonis bersalah atas kasus suap DPRD Lamteng untuk persetujuan atas izin pinjaman Rp300 miliar di PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Jadi intinya permohonan kami pidana tidak bisa diputuskan dua kali. Kan dua peristiwa yang sama tetapi ada dua putusan yang berbeda di PN Tanjungkarang dan PN Jakarta. Setelah kita telaah pasal 263 KUHAP ada keadaan baru, semestinya perkara kedua (di PN Tanjungkarang) itu Ne Bis In Idem. Karena sudah diputus di Pengadilan Jakarta," kata Muhammad Yunus.
Kemudian yang kedua, yakni azas kepastian hukum di mana tidak ada dasar yang jelas untuk penghitungan antara uang pengganti kerugian negara dan hukuman subsider. Contohnya kata dia kasus perkara Setya Novanto uang pengganti kerugian negara Rp100 miliar apabila tidak diganti maka menjalani hukuman subsider dua tahun. (nca)