Penghapusan Tantiem di BUMN Bisa Hemat Rp8 T

Menteri Investasi Rosan Roeslani.--FOTO BERITASATU.COM/CELVIN MONIAGA SIPAHUTAR

 

Presiden Prabowo, menurut Rosan, langsung menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga yang belum terintegrasi penuh dengan sistem perizinan baru agar segera menyesuaikan.

 

 

''Presiden minta agar semua kementerian yang belum sepenuhnya terhubung dengan sistem kami untuk segera menindaklanjuti, karena PP-nya sudah keluar,” tegas Rosan.

 

Meski demikian, Rosan enggan memberikan detail lebih lanjut saat ditanya soal nomor, tanggal terbit, atau salinan dari PP tersebut.

 

 

Diketahui Danantara menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan BUMN dan anak usaha. Dalam kebijakan baru ini, komisaris tidak lagi mendapatkan bonus tantiem dari laba perusahaan.

 

 

Untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan. Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

 

 

Tag
Share