Akhirnya, PPATK Buka Blokir Rekening Dormant

Ilustrasi rekening bank--FOTO PEXELS/PIXABAY

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir 122 juta rekening tidak aktif atau rekening dormant. PPATK menegaskan dana nasabah utuh dan aman seusai pemulihan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan PPATK telah membuka seluruhnya blokir terhadap 122 juta akun rekening dormant dari 105 bank. Kini masyarakat yang terdampak penutupan rekening tersebut sudah bisa melanjutkan reaktivasi ke bank masing-masing.

"Pastinya, kami sudah meminta kepada bank untuk dilakukan (reaktivasi) dengan cara sangat cepat karena dari kami sudah selesai. Sekarang proses enhance due diligence (EDD), know your customer (KYC) sedang dilakukan, kita berharap tidak menimbulkan polemik ataupun kelambatan-kelambatan di lapangan," ujar Ivan kepada wartawan di kantor PPATK, Rabu (6/8).

 

Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut semata-mata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana nasabah dipastikan tetap aman sepenuhnya, tidak berkurang sedikitpun.

 

Adapun upaya pengkinian data ataupun pembaharuan data dalam reaktivasi rekening dormant tersebut agar rekening tidak terindikasi ataupun terjerat tindak pidana seperti judi online, korupsi, penipuan, hingga narkoba.

 

"Faktanya, kita banyak menemukan rekening itu digunakan untuk tindak pidana. Sekarang, sedang kita proses temuan tersebut untuk kita lanjutkan ke penegak hukum," imbuh Ivan.

 

Ivan memaparkan, perputaran dana dalam tindak pidana terus meningkat yang meliputi korupsi, penipuan, perjudian, narkotika. Pada 2023, total perputaran dana tindak pidana tersebut mencapai Rp1,602 triliun. Pada 2024, angkanya meningkat jadi Rp2,658 triliun.

 

Khusus pada perputaran dana judi online, sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 tercatat dana judol mencapai Rp976,808 triliun dengan jumlah transaksi sebesar 709.602.873 transaksi. Pada semester I-2025, nilainya mencapai lebih dari Rp99,68 triliun dari 174.899 transaksi.

 

Tag
Share