Akhirnya, PPATK Buka Blokir Rekening Dormant

Ilustrasi rekening bank--FOTO PEXELS/PIXABAY
Lebih lanjut, data PPATK menemukan terdapat berbagai penyimpangan rekening nasabah selama periode 2020-2024. Selama rentang waktu tersebut, PPATK menemukan 1,5 juta rekening yang digunakan untuk tindak pidana.
Adapun dari jumlah tersebut sekitar 150.000 merupakan rekening yang dibuat atas nama orang lain atau rekening nominee. Secara rinci, rekening nominee didapatkan dari jual-beli sekitar 120.000, kemudian 20.000 dari peretasan, dan 10.000 didapatkan dari penyimpangan lainnya.
Berdasarkan data 150.000 rekening nominee, PPATK menemukan lebih dari 50.000 rekening tidak memiliki aktivitas alias dormant, sebelum akhirnya dialiri dana ilegal. Temuan inilah yang menjadi dasar PPATK dalam melakukan penutupan rekening nasabah yang tidak aktif. (beritasatu.com/c1)