Bejat, Tempat Ibadah Jadi Tempat Maksiat

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Bandarlampung -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV -
// Ajak Makan Bakso, Lalu Cabuli Bocah
BANDARLAMPUNG - Terpengaruh grup sesama jenis di Facebook, mantan guru honorer lecehkan anak laki-laki di bawah umur.
Seorang pria berinisial HS (49), warga Jatiagung, Lampung Selatan, ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun, warga Sukabumi, Bandarlampung. Sementara, pelaku pernah berprofesi sebagai guru honorer.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan modus pelaku dengan cara mengajak korban makan bakso.
’’Aksi ini sudah terjadi sejak 7 Maret hingga 11 April 2025. Kasus ini berhasil terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku dan korban kerap bertemu saat menunaikan ibadah salat Jumat. Kemudian setelah selesai, pelaku mengajak korban untuk pergi makan bakso.
Seusai makan, pelaku mengajak korban ke sebuah musala yang berada di pom bensin di Jalan Ratu Dibalau, Waykandis.
Di tempat ibadah tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban menuruti permintaannya untuk melakukan hubungan seksual.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali, namun pelaku mengaku hanya melakukan 6 kali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh film porno sesama jenis, yang dirinya lihat dari grup facebook.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Pemuda berinisial RH (22) harus berurusan dengan polisi lantaran perilaku seks yang menyimpang. Korbannya tiga bocah laki-laki di bawah umur.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan tersangka diamankan oleh personel Polsek Telukbetung Selatan berawal dari laporan pada 9 April 2025 lalu.