Masyarakat Wajib Hati-Hati, Sebar Hoaks Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar
INGATKAN MASYARAKAT: Jajaran Satbinmas Polresta Bandarlampung mengingatkan masyarakat agar tidak terbuai dengan informasi hoaks.- FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -
Di mana, semua lapisan juga diwajibkan untuk melek teknologi. Karenanya, KPU juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial.
Dalam kesempatan itu, paling tidak di setiap jajaran KPU di daerah punya empat akun media sosial. Yakni TikTok, youtube, instagram, dan twitter.
Ini juga dilkaukan untuk memberikan informasi-informasi, dan bisa menangkal hoax.
Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba menjelaskan, terkait informasi hoax ini menjadi persoalan yang serius diana tentu harus dilakukan validasi.
“Ketika ini menjadi pelibatan masyarakat dalam skala besar sekali, tidak mudah,” kata dia.
BACA JUGA:Ercik Thohir Umumkan Rencana Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah
Dijelaskan Darmawan, yang dilakukan untuk mengantisipasi hoax adalah di mana, perlu dilakukannya sosialisasi edukasi.
“Isinya, bagaimana membedakan berita valid dan hoax,” ujarnya.
Kemudian, dia menyarankan KPU di semua lapisan, agar mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk bisa membantu masyarakat ketika membutuhkan penjelasan informasi yang paling benar.
“Artinya, capacity building KPU sampai ke tingkat dasar. Perlu setidaknya yang mengerti cara membedakan informasi yang asli atau palsu,” ujarnya.
BACA JUGA:PLN Lampung Siapkan 8 Lokasi Strategis SPKLU Pada Momen Nataru 2024
Darma juga menjelaskan peran serta media juga diperlukan dalam rangka menangkal hoax. “Justru media juga yang punya kerjaan. Misalnya ada loket konsultasi, ada portal pengaduan layanan konsultasi,” imbuhnya. (*)