Atasi Tambang Ilegal, PTPN I Reg.7 Sinergi dengan Pemkab Way Kanan

Atasi Tambang Ilegal, PTPN I Reg.7 Sinergi dengan Pemkab Way Kanan--

Azwar menambahkan, untuk mengatasi masalah ini, pihaknya tetap memilih pendekatan persuasif dan kemanusiaan. Ia menyebut, para pekerja dan masyarakat sekitar Perusahaan adalah aset non teknis yang memiliki posisi cukup penting bagi operasional Perusahaan. Sebab, kata dia, PTPN I Regional 7 yang memiliki aset, terutama kebun, berada di tengah masyarakat tanpa sekat membutuhkan harmoni dalama kaitan hubungan sosial dengana Masyarakat.

BACA JUGA:PLN Masuk Fortune Global 500

“Sebagai perusahaan perkebunan, terlebih kami adalah BUMN, kami punya kaitan sangat erat dengan masyarakat sekitar. Mereka adalah tetangga kami yang menjadi pagar sosial perusahaan. Kami harus jaga agar mereka juga bisa ikut menjaga kami. Kami beri manfaat, terutama soal ketersediaan lapangan kerja dan efek ekonomi lainnya. Jadi, soal tambang ilegal ini, kami percayakan kepada aparat penegak hukum di semua level. Juga kepada aparat pemerintah dari tingkat dusun sampai ke Kabupaten, bahkan sampai Pemerintah Pusat,” kata dia.

Ditanya tentang langkah apa yang akan segera dilakukan, Azwar menyatakan belum ada yang konkret. Namun demikian, ia mengaku sejak awal meruaknya masalah ini, pihaknya sudah dan terus berkordinasi dengan semua pihak di semua level. Laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kata dia, sudah dilakukan dari Polsek, Polres, hingga Polda.

“Meskipun yang terganggu adalah aset kami, tetapi seperti yang disampaikan Pak Sekda tadi, kami harus tetap hati-hati mengambil langkah. Itulah mengapa kami hadir di sini untuk sama-sama merumuskan. Sebab, jangan sampai terjadi karena satu langkah tertentu, kemudian terjadi gesekan atau situasi yang tidak kondusif. Intinya, kami taat dengan hukum yang berlaku,” kata Azwar.

BACA JUGA:Waspada Psikosomatik, Tapi Hasil Pemeriksaan Medis Normal

Namun demikian, Azwar mengimbau kepada para oknum penambang liar di lahan PTPN I Regional 7, Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, Way Kanan untuk menghentikan aktivitasnya. Sebab, kata dia, ditinjau dari sisi hukum positif, kegiatan itu masuk ranah pidana dan bisa dikenakan sanksi hukum. Ia juga menyatakan, cepat atau lambat, PTPN I Regional 7 akan melakukan langkah konkret untuk membebaskan lahan milik negara yang dikelola perusahaan.

” Intinyanya kami tidak akan berhenti, saat ini masih diupayakan langkah hukum yg tepat, terukur dan tidak destruktif, saya menghimbau agar saudara2 saya yg saat ini masih beraktivitas ilegal itu untuk menghentikannya.” kata dia. (*)

Tag
Share