KPPU Minta Larangan Ekspor Gabah dari Lampung Dicabut, Ini Alasannya

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-

BACA JUGA:Dikonfirmasi Pegawai Kerap Datang ke OPD Lama, Kabid Perencanaan Dinas PSDA Blokir Nomor Wartawan?

“Mereka melapor ke pemprov bahwa kesulitan mendapatkan gabah. Setelah kami cek, ternyata gabah banyak dibawa ke luar. Maka kami berupaya menjamin ketersediaan gabah di Lampung,” jelas Mirza.

Namun, ia juga menegaskan bahwa para pengusaha harus tetap membeli gabah dari petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram.

Penjabat Sekda Provinsi Lampung, M. Firsada, menambahkan bahwa kebijakan pengendalian distribusi gabah merupakan bagian dari instruksi Presiden terkait kemandirian pangan nasional.

“Bulog sudah siap menyerap gabah dari petani. Harga juga sudah ditentukan. Jangan sampai semua gabah keluar daerah, sementara Bulog tidak bisa menyerap,” katanya.

Menurut Firsada, kebijakan ini bertujuan agar distribusi gabah di Lampung dapat dikendalikan oleh pemerintah, terutama saat produksi tinggi.

“Dengan distribusi yang terpantau, jika ada kelebihan stok, kita tahu harus ke mana diarahkan. Ini demi kemandirian pangan dan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Firsada juga menyebut bahwa jika dijual ke luar Lampung, harga gabah petani bisa jatuh lebih rendah dibanding harga yang ditetapkan pemerintah. (pip/abd)

 

Tag
Share