Pelaku Asusila Diamankan di Rumah Mantan Istri

MASUK BUI: Satreskrim Polres Waykanan mengamankan HA (31), warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpusemenguk.-FOTO HUMAS POLRES WAYKANAN -

WAYKANAN - Satreskrim Polres Waykanan mengamankan HA (31), warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan. HA diamankan karena telah berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili menjelaskan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Waykanan.

BACA JUGA:Pegawai Kerap ke Kantor Lama, Disdikbud Sebut untuk Selesaikan Tugas

"Pada Sabtu (3/5) pukul 07.00 WIB, pelapor bersama keluarga, istri terlapor inisial K, RT, dan kepala Dusun Bukitjambi, Kecamatan Baradatu, berkumpul di rumah kepala dusun untuk membicarakan permasalahan korban dengan terlapor inisial HA,’’ kata Sigit. 

 

Dari keterangan korban --sebut saja Mawar (15)-- dan para saksi terhadap petugas, kata Sigit, pelaku sudah membawa korban selama satu hari dua malam tanpa izin dari pelapor (orang tua korban). ’’Korban menerangkan telah disetubuhi oleh HA layaknya suami-istri sebanyak dua kali. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di salah satu hotel di Bukitkemuning, Lampung Utara,’’ ujar Sigit. 

 

Atas kejadian tersebut, kata Sigit, korban mengalami trauma dan ibu korban tak dapat menerima perbuatan pelaku. ’’Pihak keluarga korban melaporkan kasus asusila ini secara resmi kepada pihak Polres Waykanan untuk ditindaklanjuti,” kata Sigit.

 

Setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban, kata Sigit, pihaknya melakukan penyelidikan. ’’Pada Senin (28/7) pukul 20.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah mantan istrinya yang terletak Dusun III, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan. ’’Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku HA,’’ ungkapnya.

 

Pada Selasa (29/7), kata Sigit, Satreskrim Polres Waykanan melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti. ’’HA ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka HA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (sah/c1/ful) 

 

Tag
Share