Bendahara BUMD Lamsel Jadi Tersangka Korupsi

KONFERENSI PERS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). --FOTO ISTIMEWA

LAMSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Yakni LK (30) selaku Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh mengatakan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah menetapkan Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju inisial LK sebagai tersangka.

’’LK dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju periode 2022-2023. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup," kata Volanda.

Dalam kurun waktu 2022-2023, kata Volanda, perusahaan pelat merah tersebut telah menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias dikorupsi senilai Rp517.382.907. "Ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan di dalam laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 10 Juni 2025," ujar Volanda.

Setelah penetapan status tersangka, LK dilakukan penahanan rumah dan dipasang alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik dalam kurun waktu 20 hari ke depan. "Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui bayi. Adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut, tersangka LK diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Kejari Lamsel secara berkala," tegas Volanda.

 

Atas perbuatannya, kata Volanda, LK dijerat primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Volanda. (hdk/rlmg/c1)

 

Tag
Share