Berantas Aksi Premanisme dengan Perkuat Patroli

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan--FOTO ISTIMEWA

METRO - Polres Metro terus meningkatkan patroli rutin di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberantas aksi premanisme dan pemerasan yang cukup meresahkan masyarakat, utamanya para pedagang, pemilik toko, maupun pelaku usaha. 

 

Melalui patroli rutin yang digelar secara serentak di seluruh kecamatan, Polres Metro mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, dirinya meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aksi premanisme maupun menjadi korban aksi premanisme tersebut.

 

Menurut Hangga, premanisme merupakan aksi yang melanggar hukum dan tak dapat ditoleransi. "Kami mengimbau masyarakat, khususnya Kota Metro yang merupakan pelaku usaha, supaya tidak takut melapor jika menjadi korban atau melihat aksi premanisme. Masyarakat dapat menghubungi Call Center di nomor 110. Identitas pelapor juga kami jamin aman dan laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat," katanya.

 

Hangga menjelaskan, kegiatan patroli yang dilakukan terbagi ke seluruh wilayah rawan kejahatan di lima kecamatan di Bumi Sai Wawai. ’’Di antaranya di kawasan Tejoagung, Pasar Kopindo, maupun pertokoan di Metro Pusat, serta sejumlah area yang selama ini dinilai rawan dengan aksi premanisme yang berkedok keamanan atau pungutan liar. Tak hanya patroli, kami juga memberikan informasi terkait mekanisme pelaporan ke polisi jika mengalami hal itu," ungkapnya.

 

Dalam patroli yang dilakukan, kata Hangga, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait modus yang yang sering digunakan para preman. ’’Misalkan, memaksa pedagang membeli barang tertentu, mengancam apabila tidak diberi uang, ataupun memaksa meminta uang keamanan. Negara hadir untuk dapat melindungi warganya. Jangan pernah tunduk pada intimidasi. Polisi juga siap untuk menindak siapa pun yang mengganggu ketertiban umum dengan alasan apa pun," tegasnya. (*)

 

Tag
Share