Tok! Hasto Divonis 3,5 Tahun

DIVONIS 3,5 TAHUN: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi salam metal sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). --FOTO BAYU PRATAMA/ANTARA
Terbukti Suap Komisioner KPU
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku.
’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7).
Rios yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji, menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Harun Masiku dan harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Hasto hanya terbukti melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan PAW caleg PDIP Harun Masiku. Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa (Hasto), majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah mendekati rasa keadilan," ujar Rios.
Menurut hakim, Hasto tidak terbukti menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler karena hand phone tersebut masih ada. "Tidak ada bukti bahwa hand phone direndam atau ditenggelamkan. Faktanya, hand phone tersebut masih ada dan dapat diperiksa. Unsur kesengajaan pun tidak dapat dibuktikan secara sah,” tutur hakim.
Selain itu, kata hakim, Hasto bersikap kooperatif sejak awal pemanggilan oleh KPK dan tidak ada upaya sistematis dari terdakwa untuk menghindar dari proses hukum sejak ditetapkannya sebagai tersangka. "Hal ini tidak konsisten dengan tuduhan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perintangan," tegas hakim.