Klasifikasi Beras Medium dan Premium Dihapus

KONFERENSI PERS: Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen diduga oplos lima merek beras premium.--FOTO MUHAMMAD FARHAN/BERITASATU.COM
JAKARTA - Pemerintah berencana hanya mengizinkan dua jenis klasifikasi beras yang boleh diperjualbelikan di pasaran. Hal ini menyusul maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan rencana ini muncul akibat banyaknya temuan dari Kementerian Pertanian hingga Satgas Pangan mengenai penyalahgunaan tata niaga beras yang tidak sesuai mutu.
’’Beras nanti kita buat tidak lagi premium atau medium (klasifikasinya). Beras ya beras saja. Ada beras dan satu lagi namanya beras khusus," ujar Zulhas seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7).
Menurut Zulhas, jenis pertama adalah beras umum, yakni produk dari petani lokal yang mendapat subsidi pemerintah, termasuk subsidi pupuk dan irigasi. Jenis kedua adalah beras khusus, yakni beras yang memiliki sertifikasi dari pemerintah seperti beras basmati, ketan, atau japonica.
"Beras khusus itu yang diberikan sertifikasi oleh pemerintah semisal basmati, beras ketan, atau japonica. Bukan premium atau medium karena berasnya itu-itu saja. Beras khusus ini berdasarkan jenisnya," ujar Zulhas.
Zulhas menambahkan, perbedaan harga yang mencolok antara beras premium dan medium saat ini sering kali hanya karena kemasan, bukan mutu isinya.
Sedangkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan segera melakukan penggolongan pada dua beras tersebut. "Kita akan menghitung perihal kualitas beras yang baru diputuskan untuk dijual di pasaran," jelasnya seusai rakortas di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7).
Arief melanjutkan, Bapanas juga akan mengeluarkan Peraturan Bapanas terbaru guna menindaklanjuti keputusan rakortas. Nantinya, Peraturan Bapanas RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras akan diubah sehingga ada perbedaan pada kelas mutu beras yang dibagi berdasarkan pembagian premium, medium, submedium, dan pecah.
"Iya (dirombak, Red), nanti Perbadan-nya (Peraturan Bapanas) diubah. Sudah perintah rakortas. Kita targetkan cepat lah," tegas Arief.