Mantan Kades Divonis 6 Tahun Penjara

VONIS: Mantan Kepala Desa Buanasakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, divonis majelis hakim 6 tahun penjara.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
// Korupsi Bendungan Margatiga
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Tumari, mantan Kepala Desa (Kades) Buanasakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Tumari terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Margatiga dengan cara mencairkan uang ganti rugi pembebasan lahan milik desa senilai Rp2,3 miliar ke rekening pribadi dan keluarganya.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto, majelis menyatakan Tumari sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri.
“Yang bersangkutan terbukti mengambil alih lahan milik desa atas nama pribadi, anak, dan keluarganya, untuk mendapatkan dana ganti rugi dari proyek Bendungan Marga Tiga,” tegas Enan dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total uang yang dikantongi Tumari mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Padahal, sesuai hasil musyawarah desa antara perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat, dana tersebut seharusnya dimasukkan ke kas desa untuk dimanfaatkan bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas masyarakat.
Majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan penjara. Selain itu, Tumari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
“Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun,”bebernya.
Proyek Bendungan Marga Tiga sendiri telah dimulai sejak tahun 2015 dan melibatkan sejumlah konsultan besar nasional. Setelah tahap perencanaan rampung, proyek diserahkan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Sekampung, dan dilanjutkan dengan proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan manipulasi data lahan oleh Tumari. Empat bidang tanah desa dipalsukan kepemilikannya dan dicairkan sebagai dana pribadi. Skandal ini baru terbongkar setelah tim audit menemukan kejanggalan dalam proses pencairan dana dan legalitas lahan.
Penasihat hukum terdakwa, Wiwit Fauzan, menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kami hormati keputusan majelis hakim. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah akan banding atau menerima putusan,” ujarnya. (leo/c1/yud)