Perdagangan Ponsel Ilegal Dibongkar. Nilainya Capai Rp17 Miliar

BONGKAR: Kementerian Perdagangan membongkar praktik penjualan ponsel dan aksesori ilegal yang dioperasikan di sebuah Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat.-FOTO DOK. KEMENDAG -

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin langsung ekspose temuan perdagangan ilegal ponsel pintar (smartphone) dan aksesori senilai Rp17,62 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta, Rabu 23 April 2025.
Temuan ini sendiri merupakan hasil pengawasan khusus terhadap praktik perdagangan ilegal yang dilakukan secara daring.
Dalam keterangan resminya, Mendag Budi mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan lanjutan dari hasil pemantauan aktivitas perdagangan online, yang menunjukkan tingginya peredaran produk ponsel ilegal di berbagai platform e-commerce.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas perdagangan ilegal. Temuan ini jelas merugikan negara dan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan,” tegas Mendag Budi Santoso saat meninjau langsung lokasi ekspose.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sebanyak 5.100 unit ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar. Total nilai temuan mencapai Rp17,62 miliar.
Produk-produk tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain, Dijual tanpa izin/legalitas resmi, Mengimpor barang rekondisi dalam kondisi tidak baru, Memalsukan merek dagang pihak lain (pemegang merek resmi).
Kemudian, Menggunakan bahan baku dari ponsel rekondisi berbagai merek seperti Vivo, Redmi, Oppo, hingga iPhone, Tidak memiliki IMEI resmi, Tidak menyertakan Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
“Praktik seperti ini sangat merugikan industri dalam negeri dan membahayakan konsumen. Apalagi produk dijual secara online, tanpa bisa dicek secara fisik oleh pembeli,” imbuh Mendag Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Mendag juga memberikan peringatan keras kepada platform e-commerce atau marketplace agar lebih selektif dalam mengawasi produk yang dijual oleh mitra penjual mereka.
“Marketplace harus lebih hati-hati. Produk ilegal ini harus disaring sebelum masuk ke platform. Jangan sampai masyarakat tertipu hanya karena harga murah,” tegasnya.
Menurut Budi, ponsel palsu dan ilegal lebih banyak ditemukan di marketplace ketimbang toko fisik atau offline. Kementerian Perdagangan saat ini belum menemukan barang ilegal yang dijual secara langsung di toko-toko, namun temuan di marketplace sudah cukup signifikan.
“Kami akan terus koordinasi dengan pihak marketplace untuk menindak toko-toko yang masih menjual barang ilegal,” ujarnya.
Mendag Budi juga menekankan pentingnya deteksi dini oleh platform digital. Ia menilai bahwa harga yang terlalu murah seharusnya sudah cukup menjadi indikator awal bahwa produk tersebut tidak asli.
“Marketplace harus curiga. Kalau harganya tidak masuk akal, pasti ada yang tidak beres. Apalagi transaksi online itu risikonya tinggi karena konsumen tidak bisa lihat barang secara langsung,” tambahnya.
Budi menyebut bahwa proses investigasi masih terus berlanjut untuk mengetahui total kerugian negara secara menyeluruh. Pasalnya, aktivitas pabrik ilegal ini diketahui sudah berjalan selama dua tahun terakhir.
“Sementara ini baru terdata sekitar Rp 17,6 miliar, tapi prosesnya masih berjalan. Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk distribusinya,” kata Mendag Budi.
Kementerian Perdagangan memastikan bahwa pemberantasan produk ilegal, khususnya di sektor elektronik seperti smartphone, akan terus digencarkan.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing. (disway/c1/yud)

Tag
Share