Pemerintah Tegaskan Transfer Data ke AS untuk Tujuan Komersial
DATA: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dilakukan secara ketat. -FOTO KOMDIGI -
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat tidak mencakup data pribadi masyarakat, melainkan sebatas data komersial.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait klausul transfer data dalam perjanjian perdagangan antara kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa dalam dokumen Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan bukan data individual.
“Data yang dimaksud itu data komersial, bukan data pribadi atau data strategis milik negara,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
Ia juga menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi pihak yang mengatur teknis kerja sama tersebut.
Haryo menjelaskan, pengolahan data di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 mewajibkan data sektor publik disimpan di server dalam negeri.
Sementara itu, sektor swasta masih diperbolehkan menyimpan data di luar negeri, kecuali untuk transaksi keuangan.
Indonesia juga memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 dan mulai efektif berlaku pada Oktober 2024.
Namun pelaksanaannya belum optimal karena badan pengawas UU tersebut masih dalam proses pembentukan.
UU PDP mengacu pada standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa.
Sebaliknya, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi nasional yang komprehensif hingga saat ini.
Dalam keterangan tertulis yang di terima disway.id Kemkomdigi menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya “penyerahan data pribadi” ke AS.
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi, khususnya dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade.
Kemkomdigi menekankan bahwa transfer data pribadi lintas negara diperbolehkan hanya untuk kepentingan sah, terbatas, dan berdasarkan hukum.
Justru, kesepakatan ini akan memperkuat perlindungan hukum bagi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS seperti Google, Facebook, WhatsApp, hingga e-commerce dan cloud computing.
“Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” bunyi pernyataan Kemkomdigi.
Transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia, mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP No. 71/2019.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa transfer data lintas negara merupakan praktik global yang telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Inggris, Prancis, Italia, dan Jerman.
Indonesia, menurut Kemkomdigi, ingin berperan aktif dalam ekosistem digital global tanpa mengabaikan aspek perlindungan warga negaranya.
Oleh karena itu, langkah ini tidak serta merta membuka akses bebas, melainkan mengatur lalu lintas data dengan pendekatan legal yang aman, transparan, dan terukur.
“Indonesia tidak tertinggal dalam perkembangan ekonomi digital, namun tetap menjaga kedaulatan penuh Kemkomdigi atas pribadi warganya,” tutup Kemkomdigi.
Indonesia tengah menjalin kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang terkait tarif impor. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, kesepakatan ini bukan berbentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
“Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” bunyi pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025).
Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat.
Contoh nyata aktivitas pemindahan data yang sah, misalnya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, aliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional dengan menggunakan landasan hukum.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Pemerintah memastikan, transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Kemenkomdigi.
Dengan tata kelola yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun pada saat yang bersamaan tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. (disway/c1/yud)