Pemerintah Waspada Banjir Produk Impor

Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan strategi menjaga kestabilan pasar dalam negeri di tengah ancaman membanjirnya produk impor. -FOTO IST -
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna merespons kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah membanjirnya produk impor ke pasar dalam negeri.
’’Langkah pertama yang kami ambil adalah mendorong peningkatan daya saing produk-produk lokal,” ujar Budi, Kamis (24/7).
Ia menjelaskan bahwa dengan daya saing yang lebih baik, masyarakat diharapkan lebih memilih produk buatan dalam negeri. Hal ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang dari luar negeri.
Budi menambahkan bahwa potensi Indonesia menjadi tujuan utama ekspor negara-negara lain semakin besar, mengingat luasnya pasar domestik. “Negara yang terkena dampak tarif tinggi dari AS akan mencari pasar alternatif, dan Indonesia bisa menjadi sasaran potensial,” katanya.
Strategi selanjutnya, menurut Budi, adalah memperkuat sektor ekspor untuk menarik lebih banyak investasi asing. Dengan daya saing yang meningkat, permintaan terhadap produk ekspor dari Indonesia juga akan bertumbuh. Hal ini menjadi sinyal positif bagi investor luar untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.
“Kami sedang dorong ekspor agar investasi ikut masuk. Kini mulai terlihat ketertarikan dari investor, termasuk dari Tiongkok, yang ingin memproduksi barang ekspor di Indonesia,” jelasnya.
Selain dua strategi tersebut, perluasan akses pasar juga menjadi prioritas pemerintah. Salah satunya adalah penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA), yang diharapkan membuka peluang lebih luas untuk produk lokal menembus pasar Eropa.
“Negara-negara lain yang terkena imbas tarif dari AS juga mulai mencari pasar baru, seperti melalui kerja sama dagang kawasan. Indonesia pun mengambil langkah serupa,” tutup Budi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, untuk memperluas skala bisnis melalui penerapan model lisensi dan waralaba. Hal ini disampaikan saat peluncuran program “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Rabu (23/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa lisensi dan waralaba merupakan skema bisnis yang terbukti efektif dan efisien, memungkinkan pelaku usaha untuk berkembang tanpa harus memulai dari awal.
“Model ini membuka peluang pertumbuhan usaha yang cepat dan berkelanjutan. Pelaku UMKM bisa naik kelas dengan risiko yang lebih terkendali,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan merek lokal menjadi salah satu strategi nasional dalam menghadapi dinamika persaingan global dan kecenderungan proteksionisme. Pemerintah, kata Budi, berkomitmen meningkatkan kapasitas UMKM melalui kebijakan yang mendorong kemitraan dan replikasi bisnis berbasis lisensi dan waralaba.
Untuk mendukung implementasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 mengenai prosedur penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah.
“Dengan aturan baru ini, pelaku usaha dapat mulai beroperasi dalam waktu lima hari kerja sejak pengajuan STPW. Jika surat belum terbit, bukti pengajuan dapat dijadikan dasar legal sementara,” jelas Budi.