Ketua Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tak Lemahkan KPK

PASTIKAN: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dua dari kiri) menegaskan revisi KUHAP tidak melemahkan KPK.-FOTO ILHAM OKTAFIAN/ BERITASATU.COM -

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan menyusul 17 poin kritikan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap revisi tersebut.
’’Tidak benar revisi KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Salah satu poin krusial yang disorot adalah Pasal 7 ayat (5) revisi KUHAP mengenai koordinasi antarpenyidik lembaga penegak hukum.
Dalam ketentuan tersebut, menurut Habiburokhman, penyidik KPK justru dikecualikan dari kewajiban berkoordinasi dengan kepolisian, menunjukkan adanya perlakuan khusus bagi KPK.
Politisi Partai Gerindra itu juga membantah tudingan revisi KUHAP tidak mengakomodasi kepentingan dan kewenangan penyidik serta penyelidik KPK.
 “Berdasarkan hasil kesepakatan panja, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, termasuk KPK,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, KPK akan kembali diundang dalam rapat pembahasan lanjutan guna memberi masukan lebih komprehensif.
DPR juga akan melibatkan pegiat antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari transparansi proses legislasi.
“Revisi KUHAP tidak akan disahkan secara tergesa-gesa. Semua masukan akan dibahas bersama pada raker atau RDPU mendatang,” pungkasnya. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share