Engsit Setor Rp1 Miliar, Sisa Korupsi Jalan Sutami Masih Rp9 M

TERIMA: Kejari Bandarlampung menerima kerugian negara dari hasil korupsi Jalan Ir. Sutami.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memulihkan kerugian negara dari perkara korupsi proyek Jalan Ir. Sutami terus bergulir.

Kali ini, kejari menerima cicilan pembayaran uang pengganti senilai Rp1 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, pelaku utama kasus korupsi Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Uang tersebut disetorkan Kejari Bandarlampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, dan langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka ini menambah jumlah total pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi Rp12,05 miliar.

Meski begitu, perjalanan pengembalian uang negara masih panjang. Engsit diketahui masih memiliki tunggakan sebesar Rp9 miliar dari total kewajiban uang pengganti Rp21 miliar yang harus dia bayar, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, dan Kejari akan terus mengawal pemulihan total kerugian negara,” tegas Angga Mahatama, Asisten Intelijen (Asintel) Kejari Bandarlampung, Senin (15/7).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara mega korupsi ini, Engsit bersama tiga terdakwa lainnya yakni Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu, dinyatakan bersalah melakukan korupsi berjemaah dalam proyek preservasi dan rekonstruksi Jalan Ir. Sutami–Simpang Sribawono tahun anggaran 2018–2019.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp29,2 miliar, dari total nilai proyek Rp147,5 miliar. Perbuatan para terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dan merugikan keuangan negara secara masif.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Juni 2023 lalu, Hengki Widodo divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib mengembalikan uang pengganti. Jika tidak dibayar, maka hukumannya dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Kejari Bandarlampung memastikan akan terus menagih kekurangan pembayaran tersebut dan memantau seluruh proses pengembalian. Bahkan, koordinasi dengan pihak terkait akan digencarkan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share