Komnas PA Bandarlampung Tangani 32 Kasus Selama 2025
BEBERKAN: Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Apriliandi Pasha membeberkan penanganan kasus anak selama tahun 2025.-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -
Mayoritas terkait Hak Pendidikan
BANDARLAMPUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandarlampung mencatat 32 pengaduan kasus anak telah diterima dan ditangani sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Apriliandi Pasha dalam wawancaranya, Senin (21/7).
Menurut Apriliandi, kasus-kasus yang diterima dikategorikan ke dalam enam kelompok besar. Dari total tersebut, kasus pelanggaran hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan tercatat paling banyak, yaitu 14 kasus.
“Kasus ini banyak berkaitan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025, seperti keadilan dalam seleksi, dugaan kecurangan, hingga keluhan terhadap sistem informasi penerimaan dari tingkat SD hingga SLBN di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelas Apriliandi.
Adapun rincian kategori kasus yang diterima Komnas Anak Bandar Lampung selama tahun 2025, diantaranya, Pencabulan sebanyak 2 kasus, Sengketa Anak (hak asuh, perceraian) (10 kasus), Hak Akses Pendidikan (14 kasus).
Kemudian, Kenakalan Remaja (tawuran, senjata tajam) (2 kasus), Pekerja Anak (eksploitasi) (2 kasus), Indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) (2 kasus).
Secara keseluruhan, sejak tahun 2020 hingga hari ini, Komnas Anak Bandar Lampung telah menangani 267 kasus.
Apriliandi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara menyeluruh dengan proses verifikasi identitas pelapor, pengumpulan alat bukti, dan mendengarkan kronologi dari para pihak.
“Kami juga memberikan konsultasi, mediasi antar pihak, hingga pendampingan hukum dari proses pelaporan hingga persidangan,” ungkapnya.
Selain itu, Komnas Anak juga merujuk korban ke layanan pendukung seperti visum, bantuan medis, hingga pendampingan psikologis melalui mitra seperti UPTD PPA Provinsi dan Kota Bandar Lampung.
Meski angka pengaduan pada tahun ini cenderung menurun, Apriliandi mengingatkan bahwa penurunan tersebut tidak serta merta menandakan berkurangnya potensi pelanggaran terhadap anak. April menilai kejahatan seksual terhadap anak sering kali menyerupai “fenomena gunung es”.
“Yang tampak di permukaan memang sedikit, tapi bisa jadi banyak yang belum terungkap,” ujarnya.
Dia juga menyoroti tren meningkatnya seks bebas dan pernikahan dini tidak tercatat di kalangan anak di bawah umur, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial seperti masalah ekonomi keluarga, konflik rumah tangga, dan status hukum anak.
Lebih lanjut, Apriliandi menyebut jika kimo kemudahan saluran pelaporan kasus anak di Kota Bandar Lampung yang saat ini sudah tersedia secara formal maupun nonformal.
’’Mulai SPKT kepolisian, UPTD PPA, hingga lembaga layanan lainnya, semua memberikan alternatif bagi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (mel/c1/yud)