Bandar Narkoba Kendalikan 10 Kg Ganja dari Penjara

Narapidana dengan hukuman seumur hidup mengendalikan 10 kg ganja dari penjara.-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Seorang narapidana seumur hidup, Muslih bin Raden Masurip, kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Warga Perumahan Permata Asri, Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan itu, diduga kuat kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, meski tengah menjalani hukuman berat di balik jeruji besi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan mengungkapkan, Muslih tidak sendirian dalam perkara ini.
“Ia didakwa melakukan permufakatan jahat bersama tiga rekannya, yakni Iszan Erliansyah, Sanjaya, dan Rian Choirul Anwar (yang berkas perkaranya dipisah), untuk mengedarkan 10 kilogram ganja, ungkap Roosman Yusa.
Dia menjelaskan, aksi kriminal ini, berawal pada Februari 2024, ketika seorang pria bernama Rizki (saat ini berstatus DPO) menghubungi Muslih dari luar penjara, menawarkan pengiriman ganja. Muslih kemudian menyanggupi dan mulai mengatur jaringan distribusinya dari balik penjara.
“Muslih lantas menghubungi Iszan Erliansyah dan meminta alamat rumahnya di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, sebagai tujuan pengiriman barang haram tersebut. Paket ganja kemudian dikirim dari Provinsi Aceh ke alamat tersebut melalui ekspedisi,” bebernya.
Pada 18 Maret 2024, tiga rekan Muslih, yakni Iszan, Sanjaya, dan Rian mengambil paket tersebut dari sebuah gerai JNT di Dusun Jatisari, Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.
Namun, belum sempat paket itu berpindah tangan, tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus lakban bening berisi ganja yang disimpan dalam kardus dan dibungkus karung putih. Paket itu menjadi bukti kuat peran Muslih sebagai pengendali transaksi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Parahnya, untuk tiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan, para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu. Artinya, dari 10 kilogram ganja, mereka bisa mengantongi hingga Rp5 juta, hanya dalam sekali transaksi.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (leo/c1/yud)

Tag
Share