OJK Catat Pinjaman Gadai Tembus Rp103,36 T

Ilustrasi rupiah--FOTO ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

"Sesuai best practices, penetapan lembaga keuangan sistemik terutama didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahaan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” jelas Agusman.

 

Sebagai langkah penguatan, OJK telah memberlakukan dua regulasi penting. Pertama, POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan kedua, POJK Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola yang Baik untuk PVML. Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.

 

Pengawasan terhadap perusahaan pergadaian dilakukan secara rutin, baik melalui inspeksi langsung (onsite) maupun jarak jauh (offsite). Jika ditemukan pelanggaran, OJK menegaskan siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (Beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share